Buntut Pembongkaran Kios, Para Pedagang Minta Cabut Dan Batalkan IMB Nomor: SK-PBG-III-605.0303/2003-001 Tanggal 3 Maret 2023, Atas Nama T. Iskandar

SUARA GARDA | ACEH TAMIANG Buntut dari Pembongkaran Kios yang berada di Jalan Rel Kereta Api, Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kuala Simpang, para pedagang mendatangani Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Karang Baru, pada Kamis (24/08/23).

Para Pedagang Kios Jalan Rel Kereta Api Kecamatan Kota Kuala Simpang  melakukan Orasi di Gedung DPRK Aceh Tamiang, terkait pembongkaran kios usaha mereka oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI).

Pada orasi tersebut, para pedagang menyuarakan keresahan mereka terhadap surat dari PT. Kereta Api Indonesia, Nomor : KA.203/VIII/8/DV.1-2003 tanggal 21 Agustus 2023 Perihal Pembongkaran Kios yang ditujukan kepada, T. Iskandar selaku penyewa aset lahan PT. KAI.

Dikatakan, sewa aset lahan PT. KAI yang diperuntukkan Tempat Usaha (Kios) di Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Kota Kuala Simpang,  selama ini bangunannya telah dimiliki para pedagang, nantinya akan dibangun kios modern di lokasi tersebut oleh penyewa lahan, sehingga mengakibatkan para pedagang merugi akibat keputusan pembongkaran kios yang telah menjadi tempat usaha bagi mereka.

Oleh karena itu, kedatangan mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten melalui DPRK Aceh Tamiang agar mencabut/membatalkan IMB Nomor: SK-PBG-III-605.0303/2003-001 tanggal 3 Maret 2023 atas nama T. Iskandar dan memberikan jaminan serta perlindungan hukum atas penguasaan kios milik mereka.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH, dari Fraksi Partai Aceh yang juga didampingi oleh Pimpinan DPRK, Suprianto, ST dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Muhammad Nur, dari Fraksi Partai Demokrat (PD) menyampaikan kepada para Pedagang agar masalah tersebut diskusikan dengan baik, dan tenang di Ruang Kerja Komisi I, melalui perwakilan para pedagang dan memanggil Dinas terkait untuk dapat memberikan masukan dan penjelasan terhadap permasalahan tersebut.

Selanjutnya, di ruang Kerja Komisi I, pada pertemuan itu hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Sekretaris Kecamatan Kota Kuala Simpang dan Datok Perdamaian.

Diawal pertemuan, Muhammad Nur, Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang mempertanyakan kepada dinas terkait perihal keluarnya IMB untuk bangunan baru, apakah orientasinya profit atau penataan ruang kota agar lebih indah dan tertib mengingat kawasan tersebut jalur lintas dan perdagangan yang ramai.

Sementara itu Miswanto, SH, Ianya selaku Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang menyarankan agar seharusnya pada pertemuan ini dihadirkan pihak pengembang dan perwakilan PT. KAI agar penjelasannya lebih akurat dan tidak berlarut-larut.

Selanjutnya, pertanyaan dari Anggota Dewan dan tuntutan dari Para Pedagang, dijelaskan oleh  Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis, SKM. M.Kes, bahwa PT.KAI dapat memutuskan/memperbaharui kontrak sewa aset lahan (secara sepihak), kepada penyewa dengan aturan yang berlaku terhadap aset mereka.

“Hal ini telah kami sampaikan dalam beberapa pertemuan sebelumnya yang juga hadir dari pihak pengembang dan PT. KAI. Relokasi bagi para pedagang telah disiapkan. Pembangunan ini harus dilihat dari aspek penataan kota yang lebih tertata rapi” ucap Ibnu Azis.

“Penundaan pembongkaran kios telah kami minta kepada pengembang sampai akhir Agustus” sambungnya.

Setelah mendegarkan penjelasan dari Dinas terkait serta memperhatikan ketertiban umum dan keberlangsungan usaha para pedagang, kesimpulan rapat pada akhirnya memutuskan DPRK akan segera mengirimkan surat kepada PT. KAI dan pihak pengembang untuk hadir dan dapat menyepakati hal yang terbaik terhadap permasalahan ini.

Dipenghujung pertemuan, Miswanto, SH mengatakan, “Yang punya aset, PT. KAI dan mereka yang membuat aturannya,” jelasnya.

Kalau mereka tidak dihadirkan, tambah Miswanto, masalah ini tidak ada titik temu antara para pedagang dan penyewa lahan yang telah diberikan izin pemanfaatan aset tersebut.

Lebih lanjut Dia mengatakan, “Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRK untuk mengirimkan surat kepada PT. KAI, dan pihak Pengembang agar dapat hadir pada rapat selanjutnya di Komisi I DPRK Aceh,” tegas Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH.[m.rotuah]

Foto/Doc: Humas dan Protokol.
Setwan Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *