Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum, KPU Kota Binjai Melakukan Persiapan

SUARA GARDA | KOTA BINJAI Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan KPU RI dan DPR, telah disepakati bahwa Pemerintah akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Untuk itu, lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu sudah mulai melakukan persiapan.

Salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai yang tampak mulai melakukan persiapan jelang pelaksanaan tahapan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Juni 2022 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendy, sejauh ini lembaganya masih menunggu PKPU tentang Juknis tahapan Pemilu. Sebab menurutnya, jika ditarik undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan (Pemilu) dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Makanya tahapan Pemilu jatuh pada 14 Juni 2022. Namun untuk verifikasi Partai Politik dan tahapan tahapan lain berdasarkan draft (PKPU), pendaftaran dijadwalkan bulan Agustus dan penetapan 14 Desember. Sedangkan kalau ditingkat Kabupaten/Kota kemungkinan Oktober-November,” ucapnya, Sabtu (04/06).

Pun begitu, lanjut Zulfan, pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari KPU Pusat sebagai acuan di daerah. “Berdasarkan yang tercatat di Kemenkumham, ada sekitar 74 Parpol baru yang mendaftar,” ucap Zulfan Effendy.

Tidak hanya itu, Zulfan juga menegaskan bahwa KPU Binjai merencanakan 2 lokasi di Kota setempat sebagai objek sosialisasi “Kelurahan Peduli Pemilu” guna mendongkrak tingkat patisipasi pemilih pada 2024 mendatang.

“Ada 2 tempat yang tingkat Partisipasinya rendah, yakni Kelurahan Pekan Binjai dan Kelurahan Bandar Sinembah. Program ini masih kita usulkan ke Pemko Binjai agar nantinya bisa tertampung di P-APBD,” sebut Ketua KPU Binjai, seraya menambahkan, kurang dari 2 pekan tahapan Pemilihan Umum di Binjai bakal berlangsung, sejumlah kegiatan rutin dan rapat koordinasi mulai gencar dilakukan KPU Binjai.

Guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, sambung Zulfan Effendy, dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempersiapkan agenda tahapan Pemilu.

“Selain Rakoor dengan Forkopimda, kami juga sudah melakukan serangkaian monitoring terkaiat persiapan tahapan, dan yang teranyar menyambangi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA soal data ganda NIK (K3) warga Binaan yang berdomisil di Binjai,” pungkasnya.

Disisi lain, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/ Kota, disebutkan jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 54 kursi. Hal ini tertuang dalam pasal 8 PKPU nomor 16/2017.

Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari seratus ribu 25 kursi, diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh 30 kursi dan seterusnya.

Tapi jika lebih dari 300 ribu penduduk, maka jatah kursi di DPRD Binjai bisa bertambah 5 kursi. Jumlah penduduk ini nantinya akan merujuk ke data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai, Jubaidah SE, menjelaskan, bahwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) yang dilakukan secara periodik pada semester 2 di tahun 2020, jumlah penduduk di Kota Binjai tercatat sebanyak 295.492 jiwa. Sedangkan semester 2 di tahun 2021 sebanyak 298.228 jiwa. Artinya ada penambahan penduduk di tahun 2021 lalu.

“Namun untuk DKB tahun 2022 belum keluar, mungkin Agustus nanti,” jelas Zubaidah, beberapa waktu lalu. [KP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *