SUARA GARDA | LANGKAT Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diminta segera memeriksa pengusaha bermata sipit yang berinisial AO, selaku pengelola perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan negara tepatnya di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pasalnya, 598 areal hektar kawasan hutan produksi di bibir pantai timur di Kecamatan Secanggang telah disulap oleh pengusaha Aliyanto menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Namun, anehnya oleh petugas kepolisian justru kami yang diamankan adalah warga sekitar yang memiliki SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bahkan kami di intimidasi oleh petugas karena ketahuan menanam mangrove di kawasan tersebut.
Delapan orang warga tersebut diamankan karena dituduh telah melakukan pengrusakan perkebunan kelapa sawit yang semula memang adalah hutan mangrove.
Warga yang di amankan oleh Diskrimum Poldasu yaitu Najaruddin Hsb, Arsat, Johan, Jayadi, Ruswandi, Ahmad Suwardi, Padlansyah, dan Jamil.
Kejadian ini berawal saat warga sekitar yang tergabung dalam Koptan (Kelompok Tani) Mandiri melakukan penanaman mangrove di kawasan tersebut. Namun kenyataannya mereka justru dilaporkan oleh pengusaha yang mengelola kawasan perkebunan kelapa sawit di hutan mangrove tersebut secara ilegal.
Padahal, para warga yang menanami mangrove tersebut sudah mengantongi izin sesuai program izin usaha pemanfaatan hutan dan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 2018 lalu.
“Dulu itu kan hutan produksi, warga bisa masuk dan mengelola kawasan tersebut itu sudah ada payung hukum P83 tahun 2016. Dimana disitu ada beberapa program salah satunya HKM (Hutan Kemasyarakatan),” kata Muhammad Said selaku pendamping Kelompok Tani di Kecamatan Secanggang itu.
Lanjut Said, bahwa HKM itu lah yang diberikan izin kepada Kelompok Tani Mandiri. Izin itu diterbitkan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia.
“Total jumlah areal yang diberikan kepada kelompok tani untuk dikelola ada 590 an hektar.” Cetus Said.
Warga sekitar berharap kepada pihak pemerintah dan kepolisian untuk bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Mereka berharap semoga SK dari KLHK dapat dijalankan sebagaimana mestinya untuk menyelamatkan hutan mangrove di kawasan bibir pantai timur dari kerusakan alam dan habitatnya.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera memeriksa pengusaha AO yang sudah merubah alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya secara ilegal.” Harap warga yang bernama Sukri kepada wartawan, pada Minggu (19/6/2022) sekira Jam 10.00 WIB.
Sebelumnya diketahui Dinas Kehutanan Pemprovsu melalui UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah I telah mengeluarkan surat peringatan untuk AO. Dimana dalam surat tersebut dilayangkan kepada AO untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan meninggalkan mengosongkan kawasan hutan yang dikuasai dalam tempo 15 hari.
Bersamaan Heriadi dan Sukri mengatakan, bahwa pada 24 April 2018 surat tersebut dilayangkan, namun hingga sampai saat ini perkebunan kelapa sawit yang dikelola AO di kawasan hutan mangrove tersebut masih tetap berjalan, ungkap Heriadi dan Sukri. [Wahyu]