SUARA GARDA | KOTA BINJAI Gegara dicerai oleh istrinya, seorang Pria berinisial S alias SP (52) warga Dusun III Pekan Selesai, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Selesai, Polres Binjai, Senin (07/02/22).
Diamankannya pria yang diketahui mempunyai usaha kerajinan tangan (menganyam Kirei) ini karena telah melakukan kasus penganiayaan berat terhadap S (52) yang juga warga sekampungnya, yang merupakan Suami dari bekas istrinya.
Kejadian berawal pada Jumat (04/02/22) sekira pukul 19.30 WIB di Lingkungan III Pekan Selesai, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dimana korban bersama istrinya berinisial NH, hendak mengantar pesanan pemasangan Kerai ke Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten langkat, dengan mengendarai becak bermotor.
Sebelum berangkat, korban dan istrinya terlebih dahulu singgah kerumah Nenek Andah (Opung) yang bearada disebelah rumahnya guna memberitahu bahwa mereka akan pergi mengantar Kerai.
Tanpa diduga, saat akan masuk kerumah neneknya, korban beserta istrinya berpapasan dengan pelaku, dan langsung mengejar korban dengan membawa sebilah parang.
“Pada saat dikejar, istri korban sempat berteriak kepada korban yang juga suaminya, agar berlari. Namun korban terjatuh sehingga pada saat itu pelaku menganiaya Korban dengan cara membacokkan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bahagian telapak tangan kiri putus terbacok, jari jempol dan jari telunjuk turut di telapak tangan yang terbacok,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Selasa (08/02/22).
Tidak hanya itu, lanjut Iptu Junaidi, akibat penganiayaan itu, korban juga mengalami luka bacok di siku lengan kanan dengan lebar 6 Cm, luka bacok di siku lengan kiri dengan lebar 5 Cm.
“Usai melakukan penganiyaan, pelaku langsung kabur menaiki mobil Toyota Avanza warna Silver,” urai Iptu Junaidi.
Karena mengalami yang serius, akhirnya korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Delia oleh sang istri guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selesai, Polres Binjai.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Selesai AKP Feriawan SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Sibuea, untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pada (05/02/22) sekira pukul 12.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi bahwa istri pelaku berinisial F akan berangkat ke daerah Aceh Tamiang, Kuala Simpang, untuk menyusul suaminya yang melarikan diri.
Akhirnya, atas perintah Kapolsek selesai AKP Feriawan kepada Kanit Reskrim Iptu H Sibuea, agar lengkapi administrasi guna mengintai Isteri pelaku dan membuntuti apabila sudah berangkat dari Kecamatan Selesai.
“Sekira Pukul 17.30 WIB, diketahui istri pelaku berangkat dari Kecamatan Selesai menuju Kota Binjai, yaitu ke Terminal Bus Aceh dan menaikinya,” ujar Ps Kasi Humas Polres Binjai.
Mengetahui istri pelaku menaiki Bus Aceh, Tim Unit Res Polsek Selesai yang dipimpin Kapolsek akhirnya dibagi menjadi 2 tim dengan menggunakan 2 unit Mobil pribadi, untuk membuntuti bus yang dimaksud sampai F turun di Aceh.
“Tujuannya untuk mengetahui keberadaan pelaku,” beber Iptu Junaidi.
Akhirnya, sekira pukul 20.30 WIB, Bus Aceh yang ditumpangi istri pelaku berhenti di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. “Istri pelaku turun dari bus dan langsung naik becak bermotor ke arah Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, yaitu ditempat persembunyian suaminya,” beber Iptu Junaidi.
Tim sempat kehilangan jejak karena mobil tidak dapat masuk gang, sehingga pengejaran berhenti dan dilanjutkan esok paginya dengan melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan diseputaran kediaman pelaku di Desa Paya Bedi yang diduga tempat persembunyian pelaku.
“Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku dan langsung menggerebek rumah milik E yang merupakan adik pelaku dan berhasil mengamankannya,” tegas Iptu Junaidi.
“Adapun motif terjadinya penganiayaan ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban, karena sudah berulang kali pelaku mengajak istri korban untuk rujuk kembali, dimana istri korban adalah mantan istri dari pelaku dan telah bercerai sekitar 4 tahun yang lalu secara sah, namun pelaku tidak legowo dan tetap masih sering menelpon istri korban dan mengajak untuk rujuk, namun istri korban tidak mau,” demikian ungkap Ps Kasi Humas Polres Binjai. [KP]