SUARA GARDA | KOTA BINJAI Penghapusan Madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga hal itu wajar bila banyak ditolak oleh berbagai pihak.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai, Muhty Ardiansyah S.Pd, saat dikonfirmasi awak media terkait RUU Sisdiknas jika “Madrasah” dihilangkan.
“Menurut kami sangat wajar bila banyak ditolak oleh masyarakat luas serta ditolak oleh APPI (Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia),” ungkap Muhty Ardiansyah.
Seharusnya, ungkap Ketua DPD PKS Binjai, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknas-nya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh Masyarakat dan oleh Negara.
“Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” tegasnya.
Jika memang frasa Madrasah dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, lanjut pria berpostur tinggi ini, hal ini tentunya menjadi suatu kemunduran dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Ini terasa seperti mundur kembali ke masa Orde Baru, karena kita ketahui bahwa Madrasah banyak melahirkan generasi muda yang memiliki wawasan luas tentang ajaran Islam,” beber alumni Sarjana Pendidikan ini.
Sebagai Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah juga menegaskan, seharusnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, juga bisa memahami konstitusi secara benar. Sebab menurutnya, UUD 1945 secara Eksplisit menyebutkan tujuan Pendidikan Nasional sangat terkait dengan agama dan termimologi keagamaan.
“Artinya, satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah tentunya sangat penting serta mempunyai kontribusi terhadap pendidikan nasional selama ini,” bebernya.
Diakhir ucapannya, Ketua DPD PKS Kota Binjai menegaskan, dengan tidak disebutkannya frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, merupakan langkah mundur didunia pendidikan, walau pun Madrasah berada dibawah Kementerian Agama.
“Akan tetapi hal itu sudah terbukti dari Madrasah bisa muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan. Apa Kemendikbudristek tidak memahami secara benar tujuan pendidikan dalam konstitusi juga sejarah Undang Undang soal Sistem Pendidikan Nasional,” demikian ungkap Muhty Ardiansyah. [KP]