SUARA GARDA | ACEH TAMIANG Senin (10/04/23), Komisi I DPRK Aceh Tamiang menerima audensi masyarakat Dusun Denpasar 2 Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda di Ruang Kerja Komisi I, sekira Pukul 14.00 WIB s.d Selesai.
Kedatangan masyarakat tersebut adalah untuk menyampaikan permasalahan aktivitas lingkungan dan sosial kemasyarakatan PT. SINAR TANI RAYA (PKS pengolahan brondolan berskala mini) yang telah melanggar butir-butir berita acara kesepakatan pembangunan pabrik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Sebagaimana berita acara kesepakatan tertanggal 19 Oktober 2022 tersebut tertuang antara lain : pembuangan sisa limbah pengolahan brondolan sawit tidak dialirkan ke alur atau parit; rekrutmen tenaga kerja 40% tenaga ahli dari perusahaan dan 60% dari warga sekitar pabrik; membantu kegiatan pelaksanaan perayaan Hari Besar Agama Islam, penyantunan anak yatim piatu, dan kepemudaan; serta kontribusi sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampung.
Miswanto, ST pada kesempatan itu menyampaikan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk menyepakati butir-butir kesepakatan yang dituntut masyarakat sekitar. [m.rotuah]