Membacok Tangan dan Dada, Adek Membunuh Abang Kandung

SUARA GARDA | KOTA BINJAI Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, Sabtu (26/03/22) pagi, sekira Pukul 09.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HN, warga Dusun l, Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan korban dalam tindak pidana ini adalah GN (38) yang juga merupakan abang kandung pelaku.

Diamankannya pelaku berawal dari ditemukannya sesosok mayat berinisial GN di Pasar VIII, Dusun l, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Pekong APEK, Sabtu (36/3) dinihari, sekira Pukul 03.00 WIB.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Binjai melakukan olah TKP dan berhasil menemukan barang bukti dilokasi berupa 1 bilah parang beserta sarungnya, satu bilah pisau lipat dan 1 masker warna hitam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, saat menggelar Press Release dihalaman Parkir Mapolres Binjai, Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (27/3) siang.

“Selain menemukan sebilah barang dan sarungnya, pisau lipat dan masker di TKP, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebilah parang, yang masih ada sisa darahnya disebuah jalan yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi ditemukan jasad korban,” ungkap Kasatreskrim.

Akhirnya, lanjut AKP Rian, dari keterangan para saksi saksi, petugas mencurigai seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan, yaitu seorang pria berinisial HN yang merupakan adik kandung Korban.

“Pengejaran pun langsung dilakukan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku didaerah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tepatnya di Kelurahan Paya Perupuk,” terang AKP Rian, sembari mengatakan bahwa pelaku berusaha kabur kedaerah Pangkalan Berandan.

Pada saat diamankan, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, Pelaku sedang berada dipinggir jalan, tepatnya diatas Sepeda Motor dan sedang menelpon seseorang.

Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim Polres Binjai, pembunuhan itu berawal saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. “Motifnya pelaku merasa iri karena korban dengan istrinya hubungan keluarganya sangat harmonis. Namun, pelaku yang beberapa bulan terakhir ini tinggal di Kuala, tidak pernah ditelpon oleh korban untuk diajak pulang,” tegas Rian.

Rasa iri tersebut akhirnya dilampiaskan pelaku dengan menyiapkan sebilah parang yang disimpan di tempat duduk Sepeda Motor miliknya. “Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu menkomsumsi narkotika jenis Sabu Sabu, untuk selanjutnya berangkat kerumah korban,” urainya.

Sesampainya dirumah korban, pelaku langsung mengambil parang yang dibawanya dan membuka pagar rumah Abang kandungnya. “Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu dan bersembunyi didekat pagar, Berselang setengah jam kemudian, korban pun keluar dari rumahnya,” beber Kasatreskrim.

Karena keberadaannya diketahui, korban yang keluar rumah dengan membawa sebilah parang langsung melayangkan parangnya kearah helm pelaku. Namun pelaku melawan dan lansung membacok korban dibagian bagian tangan dan dada.

“Pelaku juga menikamkan parangnya kearah perut korban sehingga korban langsung roboh di lantai,. Pelaku juga mengalami luka dibagian tubuhnya,”  ujar Kasatreskrim Polres Binjai saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan itu sembari menambahkan adapun modus operandi dalam kasus ini adalah menghilangkan nyawa orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah parang, 1 buah sarung parang kayu, 1 bilah parang yang ditemukan dijalan, 1 bilah pisau lipat, 1 buah masker warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Jupiter MX nopol BK 5598 ADV, 1 buah helm, 1 buah Sandal dan Kaos berwarna biru.

Akibat dari perbuatannya, pelaku diaangkakan dengan Pasal 340, 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. [KP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *