Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Bupati Aceh Tamiang Menerbitkan Surat Edaran

SUARA GARDA | ACEH TAMIANG Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah-2022 Masehi, Bupati Aceh Tamiang menerbitkan Surat Edaran Nomor : 061.2 / /692. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M, Minggu (03/04/22).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada, Para Seaf Ahli Bupati Aceh Tamiang, Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Instansi Vertikal Kementerian di Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Instansi Vertikal Non Kementerian di Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, dan Para Pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Aceh Tamiang.

Terbitnya surat edaran Nomor : 061.2 /692. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M tersebut, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/4805 Tahun 2022 tentang
Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sip!) Negara di lingkungan pemerintah Aceh. Sehubungan dengan surat tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyesuaikan pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H.

Dijelaskan, bagi Aparatur Sipil Negara pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ditetapkan Jam Kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk selengkapnya dilihat pada lembaran Surat Edaran Nomor : 061.2 / /692. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M. [m.rotuah]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *