SUARA GARDA | KOTA BINJAI Lagi lagi, dalam rangka menjalankan “Ops Antik – Toba 2022” Polda Sumut yang berlaku mulai tanggal 2 – 21 Pebruari 2022 (selama 20 hari), Polres Binjai melalui Satres Narkoba, terus melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya.
Kali ini, petugas Kepolisian dari unit l Satres narkoba Polres Binjai, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Adapun pria yang dimaksud adalah NW alias Y (30) warga Pasar l Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus saat sedang menyerahkan narkoba jenis Sabu – Sabu kepada seorang Petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, Selasa (8/2) sekira Pukul 15.30 WIB.
Diamankannya pelaku berkat adanya pengaduan dari masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa di TKP, tepatnya di pinggir Jalan yang berada di Dusun Tanjung Baru, Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kerap dijadikan sebagai lokasi untuk bertransaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan Undercover Buy dengan cara memesan narkotika sebanyak 1 paket senilai Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku.
Gayung pun bersambut. Sebab, pesanan narkoba jenis Sabu Sabu dari petugas yang menyamar sebagai pembeli itupun disepakati oleh pelaku dan berjanji untuk bertemu dipinggir jalan (TKP).
Setelah terduga pelaku tiba di TKP dengan mengendarai Sepeda Motor merk CB 150R, petugas yang menyamar langsung memberikan uang kepadanya dan pelaku selanjutnya memberikan pesanan narkoba tersebut.
“Pada saat terduga menyerahkan narkotika itu, petugas langsung melakukan penangkapan,” tegas Ps Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (09/02/22) petang.
Saat interogasi, pelaku juga mengaku bahwa narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial NW alias Y.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket Sabu Sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat Bruto 0,15 gram, uang tunai sebanyak Rp 150.000 (Pecahan 50.000 sebanyak 3 lembar).
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Binjai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta akan disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika. [KP]