SUARA GARDA | KOTA BINJAI Pasca terjadi perselisihan antara anggota FTI – K.SPSI 1973 Kota Binjai dengan warga Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, akhirnya petugas Kepolisian Polres Binjai beserta Pihak Kecamatan, melakukan mediasi di Kantor Lurah Bakti Karya.
Hadir dalam mediasi awal ini dihadiri oleh perwakilan FTI – K.SPSI 1973 Kota Binjai serta Kepling I s/d V Kelurahan Bakti Karya, Kapolsek Binjai Selatan, Kasat Intel Polres Binjai, Camat Binjai Selatan, Lurah Bhakti Karya, Babinsa serta Babinkamtibmas Kelurahan Bakti Karya.
Adapun kesimpulan dalam mediasi yang digelar di Kantor Lurah Bakti Karya tersebut bahwa untuk kegiatan FTI – K.SPSI 1973 di Kelurahan Bakti Karya, Menunggu petunjuk lanjutan dari Disnaker Kota Binjai.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Kasat Intel Polres Binjai, berkordinasi dengan Disnaker tentang aturan dalam mendirikan organisasi jika warga sekitar Kelurahan Bhakti Karya, menolak rencana organisasi tersebut.
Tidak sampai disitu, Mediasi kedua pun selanjutnya dilakukan di Aula Kantor Camat Binjai Selatan, yang beralamat di Jalan Gunung Bendahara, Selasa (06/06/22) sore.
Turut hadir dalam mediasi kedua yang dikawal ratusan petugas Keamanan dari Polres Binjai dan Satpol PP ini adalah Wakapolres Binjai Kompol Deny, Kasat Intel Polres Binjai AKP Ruswandi, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sinuhaji, Komandan Unit Intel kodim 0203/Lkt Lettu Inf Gunawan Sakti Lubis, Camat Binjai Selatan Aldi Agustian S.SOS MS., Lurah Bakti Karya Hendry Bangun, Sekjen DPD FTI – K.SPSI 1973 Sumut Pengadilan Sembiring serta puluhan anggota.
Dalam mediasi tersebut, Pengadilan Sembiring menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Lurah Bakti Karya, guna meminta ijin untuk mendirikan Pos FTI – K.SPSI 1973 di sekitar Kelurahan Bakti Karya. Namun masyarakat menolak atas rencana tersebut.
“Apa dasar masyarakat menolaknya. Untuk itu kami mohon petunjuk dari Bapak Camat dan Lurah Bakti Karya terkait persyaratan apa yang harus kami lengkapi agar Kami bisa melengkapinya,” ungkap Pengadilan Sembiring.
Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Pengadilen, ia juga mengaku tidak ingin mencederai hak sebagai sebuah organisasi.
Sebagai Pengurus FTI – K.SPSI 1973 Sumatera Utara, Pengadilen Sembiring menegaskan bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada anggotanya agar tetap kondusif dan jangan ada perlawanan apapun kalau tidak ada perintah dari atasan.
“Kami dari FTI – K.SPSI 1973 baik dari Sumatera Utara, Binjai maupun Langkat, mengutamakan persatuan dan perdamaian,” demikian ungkap Pengadilen Sembiring, saat dikonfirmasi awak media seraya menambahkan bahwa pihaknya siap menunggu keputusan dari instansi terkait dalam beberapa hari kedepan.
Menyikapi hal itu, Lurah Bakti Karya, Hendry Bangun, mengakui bahwa sebelumnya, tepatnya pada Rabu (1/6) lalu, FTI – K.SPSI Kota Binjai didampingi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Binjai, datang ke Kantor Lurah Bakti Karya guna meminta ijin untuk mendirikan Pos organisasi tersebut.
Namun sebagai Lurah Bakti Karya, Hendry Bangun mengakui bahwa pihaknya tidak berhak untuk menghalangi rencana organisasi tersebut.
“Dalam pertemuan sebelumnya, kami sudah menyampaikan kepada rekan rekan FTI – K.SPSI 1973, agar meminta mengumpulkan 15 Kepala Keluarga untuk mendukung rencana tersebut. Namun pada umumnya masyarakat Kelurahan Bakti Karya tidak terima dengan rencana tersebut,” ucap Hendry Bangun.
Adapun alasan masyarakat menolak, lanjut Lurah Bakti Karya, karena mereka takut akan ada pengutipan.
Senada, Camat Binjai Selatan, Aldi Agustian, saat mengikuti mediasi juga mengakui bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Disnaker Kota Binjai. Untuk itu, ia meminta waktu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat Bakti Karya.
“Saya baru sekitar 2 minggu menjabat sebagai Camat disini. Untuk itu saya harus mendalami karakteristik masyarakat sekitarnya,” kata Camat Binjai Selatan, seraya mengatakan akan memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar sehingga dapat menerima keberadaan FTI – K.SPSI 1973.
Ditempat yang sama, Polres Binjai yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Deny SH, meminta kepada Camat dan Lurah setempat untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar masalah ini jangan sampai melebar.
Sebagai aparat Penegak hukum, Perwira memengah polisi ini menegaskan, bila ada masysrakat yang khawatir, agar segera melaporkan ke Polres Binjai.
“Kita bekerja sesuai dengan koridornya. Untuk saya meminta agar jangan menimbulkan masalah. Perlu diingat, hindari pengancaman, pemukulan dan intimidasi di lapangan. Intinya, laksanakan komunikasi dan hindari kesalah pahaman,” demikian tegas Wakapolres Binjai.
Dalam mediasi ini, akhirnya disepakati akan menunggu hasil dari Disnaker Binjai terkait aturan mendirikan organisasi. [KP]