Polres Binjai Amankan Dua Orang Wanita Terkait Pasal 363 KUHP

SUARA GARDA | KOTA BINJAI Bukannya mengurus rumah tangga atau anak – anaknya, dua orang wanita ini malah bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana, Selasa (01/03/22) siang, sekira Pukul 11.30 WIB.

Akibatnya dari perbuatannya, kedua wanita tersebut harus diamankan petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Polres Binjai.

Adapun kedua wanita yang dimaksud masing masing adalah AFN alias D (42) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Medan – Binjai KM 17 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, serta M yang diketahui merupakan seorang Guru Swasta (TK) warga Jalan Binjai KM 13/Jalan Suka Bumi Dusun IX Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Merasa dirugikan, korban yang diketahui bernama Anita (47) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan AR Hakim, Lingkungan III Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara ini akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Binjai Utara.

Diamankannya dua orang wanita tersebut dibenarkan oleh Ps Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi. Dirinya juga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/02/22) pagi, sekira Pukul 07.30 WIB yang lalu.

“Benar, sudah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema di halaman pekarangan rumah warga. Kini pelakunya sudah diamankan, yaitu dua orang wanita,” ungkap Iptu Junaidi, Rabu (02/022) malam.

Dalam aksinya itu, lanjut Iptu Junaidi, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. “Seorang terduga pelaku berinisial AFN alias D berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP. Sedangkan rekannya yaitu M, berperan sebagai yang membeli bunga atau pertolongan jahat,” tegas Ps Kasi Humas Polres Binjai.

Diamankannya kedua pelaku bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE, yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.

“Dari petunjuk CCTV yang ada, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara akhirnya mengetahui ciri ciri pelaku dan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial AFN dan berhasil diamankan di Jalan Soekarno – Hatta, tepatnya di samping Cafe Loting, Kecamatan Binjai Timur,” beber Iptu Junaidi.

Dari nyanyian AFN, sambung Junaidi, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M yang berperan sebagai pembeli dari hasil kejahatan.

“Selain mengamankan M dikediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 pot bunga jenis Agronema, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Binjai Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” urai Ps Kasi Humas Polres Binjai, seraya menambahkan, akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah). [KP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *