Polsek Binjai Timur Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

SUARAGARDA | KOTA BINJAI Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, pada Sabtu (05/02/22) sekira pukul 01.15 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHP.

Adapun pria yang dimaksud adalah Ramadhan Dalimunthe alias Madan. Ia berhasil diamankan di Pasar VII Tengah, Kelurahan Medan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Spa Mawar.

Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, kejadian berawal pada hari Rabu (02/02/22) dimana korban yang diketahui bernama Mhd  Andra Yudana (22) seorang buruh pabrik warga Jalan P Diponegoro No 35 D, Lingkungan VII Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, telah membuat Laporan ke Polsek Binjai Timur, sehubungan dengan kejadian yang menimpanya pada hari Rabu (20/01/22) lalu, sekira Pukul 03.10 WIB dikediamannya.

Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada saat ia sedang tertidur, tiba tiba terbangun karena mendengar suara perabotan guci yang bergeser.

“Seketika itu pelapor bersama saksi keluar kamar menuju sumber suara dan sempat melihat empat orang pelaku membawa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam, tahun 2016 milik korban, No Pol BK 3610 RAV, dengan nomor mesin JFV1E1607005, dan nomor rangka MH1JFU116GK606042,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (07/02/22) Siang.

Dalam kejadian itu, la lanjut Iptu Junaidi, Korban sempat berteriak “Maling” kepada para pelaku. Namun tetap berhasil melarikan diri membawa Sepeda Motor korban.

“Apes, saat menjalankan aksinya, ternyata hansphone salah seorang pelaku terjatuh atau tertinggal di teras rumah korban,” tegas Iptu Junaidi.

Atas kejadian tersebut,  pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur, Polres Binjai.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, berdasarkan dari petunjuk HP pelaku yang tertinggal tersebut, unit reskrim dapat mengidentifikasi para pelaku, dan melakukan pengejaran,” urai Ps Kasi Humas Polres Binjai.

Penyelidikan pun akhirnya menemukan titik terang. Terbukti, pada hari Sabtu (05/02/22) sekira Pukul 01.15 WIB, personel Polsek Binjai Timur yang sedang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 orang yang diduga kuat sebagai pelaku Curanmor.

“Akhirnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu bersama dengan anggotanya, bergerak menuju TKP yang berada di Pasar VII Tengah, Kelurahan Medan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial RD alias Madan di sebuah Spa,” urai Iptu Junaidi.

Setelah dilakukan interogasi, Madan mengakui telah mengambil Sepeda Motor dari dalam rumah korban, sembari menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut, dirinya bersama 3 orang temannya yang diketahui bernama Ifan alias Kawid (32) warga Pasar I Tambak Rejo, Kecamatan Medan Tembung. Oloy (32) warga Pasar I Tambak Rejo, Kecamatan Medan Tembung, serta Akbar (20) warga Pasar V Kecamatan Medan Tembung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk Sepeda Motor menurut keterangan dari pelaku, ia tidak mengetahui keberadaannya karena dijual oleh salah seorang pelaku lainnya yang bernama Kawit,” pungkas Iptu Junaidi, sembari menambahkan, hingga saat ini Sepeda Motor berikut pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan pencarian.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit HP merk Xiaomi warna kuning keemasan, serta 1 buah kunci berbentuk “L” terbuat dari besi dan dibungkus lakban. [KP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *