SUARA GARDA | KOTA BINJAI Aksi unjukrasa damai puluhan supir Angkutan Kota (Angkot) untuk Trayek Jurusan Binjai – Pinang Baris – Binjai, berlangsung di depan Kantor Walikota Binjai, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (01/03/22).
Pantauan suaragarda.com dilokasi, unjukrasa yang diikuti sekitar 30 supir angkot ini dipimpin oleh Hans Satorduga Simanjuntak yang juga dipercaya sebagai Koordinator lapangan. Dalam aksi damai itu, mereka juga membawa pengeras suara (Toa) serta beberapa karton yang bertuliskan tuntutan mereka.
“Kami minta Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo agar melihat kinerja Dishub Provinsi Sumut dan PMPPTSP Provinsi Sumut yang se enak jidat membuat surat ijin angkutan umum tanpa prosedur. Rakyat Kota Binjai tidak ingin dijajah (RMC) 120P PT RMC,” berikut beberapa isi tulisan yang dibawa oleh pengunjukrasa.
Sementara itu, Hans Satorduga Simanjuntak menegaskan bahwa rekan rekannya beserta keluarga sudah tidak makan lagi akibat izin trayek siluman PT RMC.
“Untuk itu kami minta kepada Gubsu dan Walikota Binjai, agar menertibkan trayek 120P PT RMC karena ijin trayeknya sangat bertentangan dengan PP No 5 Tahun 2021, Permenhub No PM 15 Tahun 2019, sehingga membuat sengsara supir supir angkutan Binjai – Medan,” tegas Hans.
Tidak hanya itu, para pengunjukrasa juga menilai bahwa ijin trayek RMC dibawah CV RMC/Rahayu jurusan Binjai – Lubuk Pakam (trayek 120P) tersebut dinilai tidak sah.
Para supir angkot juga meminta Walikota Binjai untuk menghentikan trayek itu serta menyampaikan kepada Gubsu terkait kisruh trayek Binjai – Lubuk Pakam.
“Kita ketahui bahwa sesuai dengan keterbukaan publik, setiap keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dipublikasikan ke publik,” ungkap puluhan pengunjukrasa, seraya meminta Walikota Binjai agar segera melakukan tindakan nyata untuk menyelesaikan permasalahan trayek PT RMC jurusan Binjai – Lubuk Pakam.
Guna menampung aspirasi para supir, akhirnya perwakilan dari Pemko Binjai, yakni Asisten lll, Meidy Yusri, akhirnya menemui para pengunjukrasa. Dirinya juga meminta maaf karena Walikota Binjai tidak bisa menemui mereka dikarenakan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Dari apa yang disampaikan peserta aksi, kami berharap permasalahan ini dapat menemukan jalan keluar secepatnya,” ujar Meidy Yusri, seraya menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kota Binjai.
Berikut isi pernyataan sikap peserta aksi :
– Kepada Bapak Walikota Binjai agar menghentikan/menertibkan trayek 120 P PT RMC Jurusan Binjai – Lubuk Pakam sesuai kewenangan Walikota yang diatur dalam UU Otonomi Daerah.
– Kami minta kepada Gubsu agar segera mencabut izin penyelenggaraan /ijin trayek 120P PT RMC, hal itu agar terwujud amanah UU RI 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta agar tercipta suasana Kota Binjai yang kondusif aman dan teratur.
– Meminta kepada Kadis Perizinan agar mempublikasikan izin penyelenggaraan 120P PT RMC sesuai dengan UU keterbukaan Informasi publik agar terwujud penyelengaraan negara yang transparan jujur, adil dan bertanggung jawab.
Usai menyampaikan pernyataan sikap serta dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Binjai dan Satpol PP, para pengunjukrasa yang terdiri dari beberapa nama diantaranya CV Pasi, CV Laris Jaya, CV KPUB, CV Makmur Langkat dan CV Timur, membubarkan diri dengan tertib. [KP]