SUARA GARDA | LANGKAT Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan) Hinai menggelar penertiban warung remang-remang yang berada di Kecamatan Hinai, pada Senin (14/3/22) sekira Pukul 21.00 WIB.
Kegiatan razia penyakit masyarakat itu dipimpin oleh Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, diikuti Camat Hinai Bahrum SE, Lurah Kebun Lada Minardi SH, Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Tomi Elvisa Ginting SH dan unsur lainnya.
Dalam giat tersebut tim gabungan mendatangi salah satu warung milik seorang perempuan berinisial WW yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saat didatangi tim menemukan beberapa pengunjung laki-laki dan wanita sedang asyik menikmati yang diduga minuman keras yang sudah diisi didalam ceret Plastik berwarna putih.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan tim gabungan mengamankan 23 botol minuman keras, diantaranya, 5 botol anggur merah, 7 anggur putih, 2 bir hitam, dan 9 botol bir putih.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sekira Jam 23.30 WIB Camat Hinai Bahrum SE membenarkan giat tersebut. “Giat Razia bertujuan untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dan menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ucapnya.
Bahrum juga menambahkan, bahwa tim gabungan memberikan sosialisasi dan peringatan agar seluruh pengunjung warung/ kafe tuak mematuhi Prokes Covid 19 dengan menerapkan 5 M, pemilik usaha menghentikan kegiatan/menutup usaha warung Jam 21.00 wib setiap harinya, tidak membunyikan musik dgn keras, tidak menjual minuman keras dan tidak menggunakan Narkoba.
Lanjutnya Bahrum, ia menambahkan bahwa dari pihak pemerintahan Kecamatan Hinai tidak ada membacking pemilik warung remang-remang ataupun kafe. [Wahyu]