SUARA GARDA | KOTA BINJAI Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (35) warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (31/01/22) lalu.
Diamankannya MJ karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial IS (40) yang juga merupakan warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Minggu (30/01/22) lalu, sekira Pukul 12.00 WIB, di Desa mereka.
Menurut Ps Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku dirumahnya dan menuduh kerap mencuri buah kelapa sawit milik orangtuanya.
Tuduhan itupun dijawab pelaku dengan ucapan “Kan Kau Yang Mengajari Aku Mencuri” sehingga berujung cekcok mulut diantara keduanya.
“Dalam kejadian itu, korban mengajak pelaku berkelahi, tetapi pelaku tidak mau dan korban menarik kerah baju pelaku sehingga terjadi pukul pukulan,” urai Iptu Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Senin (07/02/22) malam.
Tidak terima dengan tuduhan itu, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah parang untuk selanjutnya langsung mengejar korban.
“Melihat hal itu, korban langsung melarikan diri. Namun korban terjatuh dan tersungkur, kemudian pelaku membacokkan parangnya ke bagian kepala yang mengakibatkan luka robek pada bagian dahi, kepala bagian sebelah kanan, leher belakang dan telapak tangan,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Binjai.
Usai berhasil melukai korban, lanjut Iptu Junaidi, pelaku akhirnya melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang sebelumnya dipergunakan untuk melukai korban.
“Korban yang mengalami luka tersebut, akhirnya pulang kerumah dan selanjutnya dibawa RS Bidadari oleh keluarganya guna mendapatkan perawatan medis. Namun korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit H Adam Malik Medan untuk menjalani perobatan,” beber Iptu Junaidi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban dan saksi membuat laporan ke Polsek Binjai.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP M Rian Permana, untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada hari Senin (31/01/22) sekira pukul 19.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai, agar segera melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku berinisial MJ sedang berada di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk selanjutnya langsung diamankan,” tegas Iptu Junaidi.
Guna kepentingan dan proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Binjai. [KP]