SATRESNARKOBA POLRES BINJAI, MENGAMANKAN SEORANG PEMUDA DIDUGA MEMILIKI NARKOBA

SUARA GARDA  | KOTA BUNJAI
Seorang pria berinisial IA (31) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, karena diduga memiliki narkoba jenis Pil ekstasi, Rabu (22/06/22) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut informasi yang diterima awak media, penangkapan pria berpostur tinggi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya kepada Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, tentang adanya peredaran narkotika disekitar Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Informasi atau aduan masyarakat, khususnya kasus tentang narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan Kota Binjai tersebut langsung direspon oleh Kapolres Binjai.

Terbukti, Perwira Menengah Polisi tersebut langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, agar segera melakukan penyelidikan.

“Usai mendapat perintah dari pimpinan, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP, tepatnya di Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (23/6).

Sesampainya di TKP, lanjut Iptu Junaidi, tim langsung melakukan penyamaran untuk selanjutnya memesan narkoba jenis ekstasi  sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati, yaitu Rp 200.000/butir.

“Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya pelaku mengambil barang pesanan itu. Dan pada saat pelaku menyerahkan narkotika jenis extasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IA,” tegas Kasi Humas Polres Binjai.

Interogasi pun dilakukan petugas terhadap pelaku. Akhirnya, IA mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial OG.

“Tak menunggu lama, tim langsung  melakukan pengejaran terhadap pelaku OG  kerumahnya, namun berhasil melarikan diri,” ucap Iptu Junaidi.

Dalam penangkapan itu, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 kotak rokok berisikan 10 butir diduga jenis pil ekstasi dengan warna biru dan merah yang di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih, serta 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario berwarna hitam dengan nopol BK 6825 RAA.

“Terhadap tersangka IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” demikian ungkap Iptu Junaidi. [KP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *