SUARA GARDA | KOTA BINJAI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan kesehatan Nasional bagi Warga Negara Indonesia.
Namun, bagi masyarakat (peserta BPJS Kesehatan) yang kurang mampu atau mempunyai penghasilan pas pasan, kerap menghadapi berbagai permasalahan saat akan berobat ke Rumah Sakit.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Binjai dari Fraksi PDI-P, Ir Syarief Sitepu, saat dikonfirmasi suaragarda.com terkait peserta BPJS Kesehatan yang kerap mendapatkan masalah saat akan berobat.
“BPJS Mandiri teregistrasi sebagai masyarakat berpenghasilan pas pasan atau kurang mampu, sehingga kami sering mendengar keluhan dari masyarakat yang sering menghadapi masalah saat berobat dikarenakan tunggakan iuran yang nunggak,” ungkap Syarief Sitepu, Selasa (22/02/22).
Karena BPJS Kesehatan merupakan Program Pemerintah dan merupakan penyelenggara program Jaminan Sosial di bidang Kesehatan, Syarief Sitepu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Binjai agar membuat Peraturan Walikota (Perwal).
“Hal itu tentunya menjadi perhatian kita semua. Untuk itu kita minta Pemko Binjai agar membuat Perwal yang substansinya mengedepankan pelayanan Kesehatan dan juga masalah tunggakan agar ditanggung melalui APBD,” tegas pria yang juga dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Binjai ini.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Syarief Sitepu juga mengakui bahwa rencana untuk membuat Perwal tersebut sebelumnya sudah disampaikannya kepada Sekdako Binjai, Dinkes serta Direktur RSUD dr Djoelham Binjai di DPRD Kota Binjai pada Rabu (16/02/22) lalu.
“Ini tentunya wajar didukung oleh semua pihak, karena banyak Warga terpaksa ngutang sana sini demi mendapatkan pelayanan medis yang akhirnya pelayanan medis menjadi terlambat gara gara tunggakan. Akhirnya peserta BPJS Kesehatan terpaksa menjadi pasien umum. Tentunya hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas pasan,” demikian beber legislator dari Fraksi PDI-P ini. [KP]