Terkait Konflik Koptan Dengan Pengusaha Perkebunan di Secanggang, WALHI SUMUT Angkat Bicara

 

SUARA GARDA | LANGKAT
Terkait adanya konflik Koptan (Kelompok Tani) dengan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga ilegal yang berdiri di area lahan hutan sosial tak kunjung selesai.

Hal itu dikatakan Manager Advokasi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Khairul Bukhori, kepada suaragarda.com, Rabu (22/06/22), di Kantor WALHI SUMUT, Gg. Wijaya XV No.10, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, sekira Pukul 15.30 WIB.

Diketahui sebelumnya masyarakat dibawah naungan KTH (Kelompok Tani Hutan) Mandiri di Desa Sungai Ular yang di diberi SK (Surat Keputusan) Menteri KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia dengan Nomor : SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan Luas Izin ±196 Ha.

Atas hal tersebut WALHI Sumatera Utara melalui Advokasi yang akrab disapa Ari mengatakan, bahwa Program Perhutanan Sosial yang digadang Pemerintahan Jokowi sejak periode pertama Pemerintahannya telah berlangsung selama hampir kurang lebih 7 tahun.

Di Sumatera Utara izin-izin perhutanan sosial tersebut telah terbit, namun sampai saat ini masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan.

Lanjut Ari, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. (P9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial).

Dirinya juga menambhakan, bahwa dalam 2 terakhir, WALHI Sumatera Utara masih menemukan persoalan konflik perhutanan sosial pasca izin di 6 Kabupaten di Sumatera Utara antara lain Kabupaten Langkat, Labura, Karo, Taput, Madina dan Sergai.

Corak konflik tenurial yang terjadi yaitu, pertama; tumpang tindih penguasaan hutan terjadi antara pemegang izin perhutanan sosial (KTH – kelompok tani hutan) dengan oknum Pengusaha/Pemodal.

Akibatnya, KTH yang secara sah telah mendapatkan izin kelola hutan dan memanfaatkan hutan secara lestari harus berhadapan dengan praktik pengelolaan hutan yang merusak hutan; perkebunan kelapa sawit, pertambakan, dan pengambilan kayu).

Kedua; kebijakan Perhutanan Sosial dimanfaatkan oleh Oknum Pengusaha/Pemodal tertentu untuk mendapatkan akses kelola hutan secara sah dengan menggunakan identitas masyarakat local sebagai pengurus dan anggota kelompok tani hutan.

Petani sering dijadikan objek oleh Oknum Pemodal untuk menguasai sumber daya hutan. Lemahnya verifikasi teknis dalam proses pengusulan izin Perhutanan Sosial merupakan penyebabnya. Di lapangan, proses tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Petani yang namanya didaftarkan sebagai Pengusul izin Perhutanan Sosial. Akibatnya, setelah terbitnya izin, konflik antara masyarakat dengan pengusaha/pemodal pun terjadi.

Konflik ini pun berakibat pada berbagai intimidasi dan kriminalisasi yang dialami Masyarakat. Contohnya kasus Kelompok Tani Nipah di Desa Kuala Serapuh, Kec. Tanjung Pura, Langkat di tahun 2021 lalu dan contoh lain yang baru timbul konflik perhutanan social dengan perkebunan kelapa sawit.

Ada 5 (lima) Kelompok Tani yang luasnya lebih kurang + 598 haktar di desa Sungai Ular dan Desa Tanjung, Kecamatan Secanggang, kini terintimidasi oleh pemilik kebun sawit yang di duga illegal yang berada di kawasan hutan dan tepatnya di bibit pantai timur kini sudah di sulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang di duga secara illegal.

“Kami meminta kepada pihak penegak hukum dan pemerintah jangan tutup mata, harus adanya evaluasi dan meginventarisasi izin-izin di dalam kawasan hutan sehingga agar bisa menyesuaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan aparat penegak hukum harus jeli melihat persoalan di lapangan jangan timbang pilih.” cetus Ari. [Wahyu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *