SUARA GARDA ACEH TAMIANG Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, melalui Fraksi-fraksi menyetujui penetapan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA. 2023, Selasa, (02/7/24), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Karang Baru.
Agenda kedua Rapat Paripurna pada hari ini, dibuka Muhammad Nur, SE, Wakil Ketua DPRK dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan.
Tampak hadir Suprianto, ST dan Fadlon. SH serta Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang mendampingi Pimpinan Rapat.
Dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang pada prinsipnya semua Fraksi menerima untuk disetujui penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA. 2023, Fraksi Partai Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Sugiono Sukandar, SH, fraksi meminta peran inspektorat lebih dimaksimalkan lagi mengingat banyaknya temuan BPK RI dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga mengharapkan kepada Baitul Mal untuk tidak membuat proses yang “berbelit-belit” dalam penyaluran bantuan kepada penerima, yang mana penerima bantuan adalah orang tua yang sudah uzur dan kurang memahami proses administrasi.
Fraksi Partai Aceh melalui juru bicaranya Miswanto, SH lebih menyoroti kepada tindak lanjut Laporan Hasil BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab. Aceh Tamiang TA. 2023 yang juga telah disampaikan oleh Panitia Anggaran pada Rapat Paripurna kemarin.
Catatan lainnya yang harus segera diambil sikap oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang adalah penempatan ASN dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Perangkat Daerah harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.
“Kami minta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang agar setiap penempatan Kepala SKPK sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya, sehingga diharapkan ke depannya, program-program yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik” kata Miswanto.
Erawati IS, SH dalam penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi Tamiang Sepakat, membacakan beberapa catatan yang harus diperhatikan antara lain peningkatan PAD, pengawasan pelaksanaan anggaran, penyusunan anggaran pada program/kegiatan mengacu pada serapan anggaran tahun sebelumnya, melakukan evaluasi terhadap pengadaan mobiler di seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, dan peningkatan pelayanan publik pada RSUD Muda Sedia.
Kesempatan terakhir yang diberikan kepada Juru Bicara Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan oleh Dedi Suriansyah, MA, berpendapat bahwa konteks pembahasan Rancangan Qanun ini tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materinya.
“Yang terpenting dari itu semua bahwa rencana, realisasi dan laporan dengan kenyataannya , harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku” kata Dedi Suriansyah
Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan juga meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang terhadap SILPA TA. 2023 agar direncanakan kembali pada perubahan APBK TA. 2024 demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
Selesai penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi dan dilanjutkan pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2024, pimpinan rapat menskors rapat untuk penandatanganan persetujuan bersama antara DPRK Aceh Tamiang dan Pj. Bupati Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA. 2023.
Usai ditandatanganinya persetujuan bersama, dan rangkaian kegiatan Rapat Paripurna telah selesai dilaksanakan, rapat ditutup oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE dari Partai Demokrat (PD), sekira Pukul 18.05 WIB.[m.rotuah]