banner 728x250

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka

banner 120x600
banner 468x60

SUARA GARDA ACEH TAMIANG Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi. Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan hari ini, Kamis (4/7/24).

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menjelaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka. Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.

banner 325x300

“Tausiyah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Pj. Bupati Asra.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain. Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurungkannya.

Pj. Bupati Asra juga menekankan agar seluruh Datok Penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, kemudian para camat diminta bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol PP dan WH harus meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, Pj. Bupati Asra mengundang MPU dan memanggil seluruh Kepala OPD terkait dan Camat untuk membahas situasi yang berkembang, di mana terjadi banyak keresahan akibat hadirnya mesin capit boneka tersebut di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. [m.rotuah]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *