banner 728x250

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Perangkat Daerah Terkait Pengaduan Masyarakat Desa Alur Selebu

banner 120x600
banner 468x60

SUARA GARDA ACEH TAMIANG Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sarhadi, memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Perangkat Daerah terkait mengenai konflik sosial atas izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh PT. Sinar Tani Raya di Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda, pada Senin, (08/7/24), di ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRK Aceh Tamiang, Karang Baru, sekira Pukul 10.00 WIB.

Turut dihadiri oleh, Anggota Komisi IV, Abdul Muis, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Kepala DPMPTSP, Sekretaris DLHK, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Tamiang, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kejuruan Muda, perwakilan dan kuasa hukum PT. Sinar Tani Raya, Datok Penghulu, MDSK dan masyarakat Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda.

banner 325x300

Agenda rapat ini berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) dari Dusun Denpasar Kampung Alur Selebu yang menolak dan khawatir terhadap dampak lingkungan atas pendirian PKS ke Komisi IV pada Selasa, 2 Juli 2024 yang lalu dan adanya laporan bahwa telah terjadi konflik di tengah masyarakat antara pihak yang menerima dan menolak pendirian PKS tersebut.

Membuka rapat, Sarhadi selanjutnya mempersilahkan kepada Dinas terkait untuk memberikan penjelasan atas penolakan dan permasalahan konflik sosial yang terjadi akibat pendirian PKS oleh PT. Sinar Tani Raya di Kampung Alur Selebu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang secara bergantian memberikan penjelasan dalam RDP itu, berpendapat bahwa kelengkapan berkas mengenai izin pendirian PKS yang diajukan oleh pihak perusahaan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang, Fauziati,  DPMPTSP menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diakses secara mandiri untuk kegiatan usaha yang resiko menengah- rendah. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditandatangani Kepala DPMPTSP sebagai instansi hilir setelah  DLHK melakukan rapat terkait UKL- UPL  dan persetujuan teknis dari Kadis PUPR terkait tata ruang dan kelengkapan persyaratan teknis.

Dilanjutkan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar menyampaikan  bahwa antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat bermusyawarah dengan difasilitasi oleh perangkat Desa dan Kecamatan.

“Izin sudah keluar, diskusikan kembali. Jangan mengambil keputusan yang menguntungkan pribadi. Putuskan secara musyawarah”, kata Muslizar.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “Kalau selama operasionalnya menyalahi, gugat saja. Pak Datok ajak camat diskusikan dengan masyarakat dan pemilik pabrik”, tegasnya.

Sementara itu, Andi Zulanda, SH, Kasie Datun Kejari Aceh Tamiang menanggapi permasalahan ini dengan mengemukakan agar masyarakat jangan bertindak anarkis dan pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan hidup dapat direalisasikan.

“Masalah limbah sudah dikaji sesuai dengan permintaan masyarakat. Limbah harus dibuang ke sungai besar.  Apabila menyalahi aturan, masyarakat bisa melakukan tuntutan”, katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari perangkat daerah terkait dan masukan dari unsur Forkopimda, Sarhadi berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah.

Dia menilai bahwa ketidaksetujuan masyarakat merupakan hal yang wajar terhadap kekhawatiran dampak lingkungan yang akan terjadi.

Namun di sisi lain, pendirian pabrik tersebut dapat meningkatkan perekomian di sekitar masyarakat dengan tersedianya lapangan pekerjaan, terpenuhinya kebutuhan pembangunan desa dan terbukanya usaha-usaha masyarakat.

“Rekomendasi izin pendirian PKS telah dikeluarkan. Sampaikan secara terbuka, apa selama ini proses tersebut berjalan transparan atau tidak. Jangan ada kepentingan pribadi”, kata Sarhadi.

“Butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakili oleh Ketua MDSK serta mengetahui Datok Kampung Alur Selebu dapat dijalankan dengan baik”, harapnya.

Adapun butir-butir kesepakatan itu antara lain agar sisa limbah pengolahan kelapa sawit dari kolam terakhir tidak dialirkan ke alur atau parit; rekrutmen tenaga kerja yang berasal dari warga sekitar pabrik, serta membantu kegiatan-kegiatan keagamaan, kepemudaan dan kontribusi perusahaan untuk pendapatan Pemerintahan Kampung Alur Selebu.[m.rotuah]

Sumber: Setwan Aceh Tamiang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *