SUARA GARDA ACEH TAMIANG Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Muhammad Nur, memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang atas Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2025.
Muhammad Nur, memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang atas Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2025 tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Selasa (24/7/24), di ruang Rapat Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Jl. Raya Medan-Banda Aceh, Karang Baru.
Penjelasan Bupati Aceh Tamiang dibacakan oleh Pj. Sekda, Drs. Tri Kurnia dihadapan Anggota Dewan yang berhadir sejumlah 22 orang di Ruang Sidang Utama.
Penjelasan yang disampaikan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Dewan. Atas satu pertanyaan untuk satu fraksi juga akan merupakan jawaban untuk pertanyaan yang sama oleh fraksi lainnya.
Tanggapan atas pertanyaan Abdul Muis dari Fraksi Partai Gerindra terkait total anggaran kelompok belanja operasi pada rancangan KUA dan PPAS direncanakan sebesar Rp 863.454.500.577,- terdiri atas beberapa jenis belanja, yaitu Belanja Pegawai direncanakan sebesar Rp 568.138.777.486,-; Belanja Barang dan Jasa direncanakan sebesar Rp 231.313.468.901,-; Belanja Hibah direncanakan sebesar Rp 33.933.254.190,-‘ dan Belanja Bantuan Sosial direncanakan sebesar Rp 12.069.000.000,-.
Selanjutnya terkait dengan kolom indikator kinerja, target dan outcome kegiatan yang belum terisi, Tri Kurnia menjelaskan bahwa pada saat pencetakan KUA dan PPAS masih menunggu update terbaru pada aplikasi SIPD dari Biro Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
“Untuk lebih jelasnya nanti bisa kami tampilkan saat pembahasan rancangan KUA dan PPAS dan RAPBK TA. 2025” kata Tri Kurnia
Terkait dengan permasalahan tenaga honorer, yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Juniati, S.Farm. Apt dari Fraksi Partai Aceh, di informasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamaing telah mengusulkan kebutuhan ASN pada Tahun 2024 sebanyak 570 formasi dan sudah disetujui oleh Kemenpan-RB, dengan rincian sebanyak 55 formasi CPNS dan 515 formasi PPPK yang diperuntukkan untuk Tenaga Honorer K2 dan tenaga honorer yang telah dirumahkan.
Terhadap dukungan kepada Pemkab. Aceh Tamiang agar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Tahun 2025 meningkat seperti yang disampaikan Erawati IS, SH dari Fraksi Tamiang Sepakat. Tri Kurnia menjelaskan bahwa dengan meningkatnya IPM dapat terciptanya peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
Untuk diketahui, IPM Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2022 masih berada pada urutan ke-14 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yaitu sebesar 70,43 di bawah nilai IPM Provinsi Aceh dan Nasional yaitu 72,80 dan 72,91.
Adapun dalam peningkatan ekonomi di Kabupaten Aceh Tamiang, yang menjadi salah satu tanggapan dalam pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang disampaikan oleh Jayanti Sari, SH. MIP, Pemkab Aceh Tamiang telah menyusun prioritas pembangunan berupa penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, peternakan dan perikanan, penguatan pariwisata serta iklim investasi sebagai pendorong peningkatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan ketersediaan dan diversifikasi pangan, perlindungan jaminan sosial dan kemitraan usaha.[m.rotuah]