banner 728x250
IKlan

Pemkab Aceh Tamiang: Pengelolaan Dana Bantuan Banjir Sepenuhnya di Pemerintah Pusat

banner 120x600
banner 468x60

SUARA GARDA | ACEH TAMIANG
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dana bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang sepenuhnya berada pada pemerintah pusat. Seluruh jenis bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial, dikelola terpusat dan disalurkan melalui lembaga resmi sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan sistem penyaluran bantuan telah ditetapkan secara nasional dengan mekanisme yang ketat, transparan, dan berbasis data. Pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

banner 325x300

“Pemkab tidak mengelola dana bantuan secara langsung. Tugas kami memastikan data penerima valid sehingga bantuan bisa diterima oleh yang berhak,” ujar Farij, Senin (13/04/26).

Ia menyebutkan, dalam kebijakan Kementerian Sosial RI, penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak. Sementara sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan perbaikan rumah diberikan bertahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap berikutnya, dengan syarat verifikasi progres pembangunan.

Farij menambahkan, sejumlah kendala teknis kerap ditemui dalam pelaksanaan, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, serta prosedur perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening. Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan dianggap sebagai keterlambatan penyaluran bantuan.

Bantuan jaminan hidup, perlengkapan rumah tangga, dan dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia. Adapun bantuan perbaikan rumah disalurkan melalui perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurutnya, skema tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Karena itu, anggapan bahwa dana bantuan langsung dikelola pemerintah daerah dinilai tidak benar.

Pemkab Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial, guna menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak terverifikasi.

“Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akurasi data agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber resmi serta memahami mekanisme distribusi bantuan guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar di tengah proses pemulihan pascabencana,” tutup Farij.[IndahFebri]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *