banner 728x250
IKlan

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025

banner 120x600
banner 468x60

SUARA GARDA  |  ACEH TAMIANG Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., memimpin Rapat Paripurna ke V DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan, serta penandatanganan kesepakatan bersama. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/9/26).

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 320 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

banner 325x300

Ia mengatakan, serangkaian rapat paripurna dan pembahasan bersama DPRK telah dilalui untuk mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tersebut.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.230.246.794.302,96 atau 100,93 persen dari target pendapatan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen dari total anggaran belanja. Adapun pembiayaan netto pada pos pembiayaan daerah mencapai Rp89.180.808.251,00.

Wabup menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut merupakan penjabaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Terkait hasil pembahasan bersama badan anggaran dan fraksi-fraksi DPRK, ia menegaskan bahwa berbagai masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan untuk perbaikan serta peningkatan kinerja pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI telah ditindaklanjuti melalui action plan oleh perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Setelah kelima fraksi DPRK Aceh Tamiang menyampaikan pendapat akhirnya, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026.
Kesepakatan bersama kemudian ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Berita acara persetujuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.[M ROTUAH]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *