SUARA GARDA | ACEH TAMIANG
Empat bulan pascabanjir besar yang melumpuhkan sebagian besar wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kini berpacu dengan waktu untuk memastikan tidak ada satu pun warga terdampak yang luput dari skema bantuan. Langkah itu ditandai dengan dimulainya pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III, Sabtu (04/04/26).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, secara tegas menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu untuk bergerak cepat. Fokusnya: menjaring warga yang belum terakomodasi pada penyaluran bantuan Tahap I dan II sebelumnya.
“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati Armia.
*Surat Edaran Jadi Kompas, Cakupan Diperluas*
Instruksi Bupati itu diperkuat melalui dua Surat Edaran yang terbit berurutan pada 1 April 2026. Pertama, SE Nomor 100/1110 tentang pendataan ulang _By Name By Address_ (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. Kedua, SE Nomor 100/1111 yang secara signifikan memperluas kriteria penerima.
Jika pada dua tahap awal pendataan lebih banyak menyasar pemilik rumah terdampak, kini pintu bantuan dibuka lebih lebar. Penyewa, dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, semua masuk dalam jangkauan pendataan.
Perluasan ini bukan tanpa alasan. Belajar dari pengalaman Tahap I dan II, banyak kelompok rentan yang justru tidak tersentuh bantuan karena status kepemilikan rumah. Padahal, secara riil mereka kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat banjir. Kebijakan ini menjadi koreksi sekaligus upaya mewujudkan prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan.
*Akurasi Data Jadi Kata Kunci*
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyebut pendataan ulang adalah ikhtiar memperbaiki basis data. Menurutnya, data yang akurat adalah kunci agar bantuan tepat sasaran.
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujar Iman.
Persoalan data memang menjadi tantangan klasik dalam setiap penyaluran bantuan bencana. Mulai dari warga yang mengungsi ke luar daerah saat pendataan, dokumen kependudukan yang hilang tersapu banjir, hingga dinamika sosial seperti warga kontrak atau menumpang yang sering luput dari pendataan awal. Tahap III ini mencoba menutup celah tersebut.
*Deadline 20 April: Uji Kecepatan Birokrasi Desa*
Pemkab Aceh Tamiang memberi tenggat hingga 20 April 2026 bagi seluruh kecamatan untuk menyerahkan rekapitulasi hasil pendataan. Laporan wajib disampaikan dalam bentuk _hardcopy_ maupun _softcopy_ kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD.
Batas waktu dua pekan ini menjadi ujian bagi kecepatan birokrasi di tingkat kampung. Datok penghulu dan aparatur desa dituntut proaktif menyisir warganya. Sebab, pengalaman menunjukkan, warga yang paling membutuhkan bantuan seringkali justru yang paling sulit mengakses informasi.
*Mengapa Tahap III Penting?*
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir Desember 2025 lalu tercatat sebagai salah satu yang terparah dalam 10 tahun terakhir. Ribuan rumah rusak, mulai kategori ringan hingga berat. Tahap I dan II bantuan stimulan telah disalurkan, namun belum menjangkau semua.
Tahap III ini menjadi semacam “jaring pengaman terakhir”. Jika masih ada yang terlewat setelah ini, proses pemulihan warga akan semakin berat. Bantuan stimulan rumah rusak bukan sekadar soal uang, tapi tentang memulihkan rasa aman dan memulai kembali hidup yang sempat porak-poranda.
Dengan percepatan pendataan ini, Pemkab Aceh Tamiang berharap penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Targetnya jelas: tidak ada warga terdampak yang tertinggal, dan proses pemulihan pascabanjir bisa berjalan lebih cepat.
Karena dalam situasi bencana, kehadiran negara diukur dari seberapa cepat ia menjangkau warga yang paling terpinggirkan.[IndahFebri]



















