banner 728x250
IKlan

DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Aceh Tamiang

banner 120x600
banner 468x60

SUARA GARDA ACEH TAMIANG
Personel Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam kasus penganiayaan setelah melakukan pengejaran dan pencarian di beberapa lokasi persembunyian.

Pelaku yang sempat berpindah – pindah lokasi bersembunyi untuk menghindari penangkapan akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut, Jum’at (02/05/20).

banner 325x300

Pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban sdr. Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 dan masuk daftar pencarian orang Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K. menjelaskan bahwasanya kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang Seumadam pada tanggal 08 April 2025, yang lalu.

“Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan/di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban,” ucap Kasat reskrim.

Setelah itu, korban yang merasa perselisihan tersebut telah selesai kembali melanjutkan aktifitasnya. Saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselisihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu, dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban. “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku,” terang Kasat.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut membuat laporan di polres aceh tamiang. Pada tanggal 08 april 2025, tim opsnal sat reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.

Selanjutnya, petugas terus aktif melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Pangkalan Brandan Provinsi Sumatera Utara. Saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1 buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 orang saksi yang merupakan kernet / kondektur pelaku.

Dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.

Pada tanggal 09 april 2025, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, personel yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat, namun saat tiba dilokasi pelaku sudah tidak ada dan dari keterangan warga setempat, pelaku memang ada terlihat dilokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan.

Kasat reskrim menambahkan, “Kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah kabupaten Subussalam Provinsi Aceh. setelah mendalami informasi tersebut diketahui pelaku sudah melarikan diri dari kabupaten Subulussalam menuju kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera utara”, jelasnya.

Kemudian, gabungan tim opsnal sat reskrim dan sat intelkam bergerak menuju kabupaten labuhan batu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya bertempat di jalan lintas sumatera tepatnya di tugu pasar aek nabara kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara.

“saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang. untuk pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan”, papar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, IPTU M. Rochli

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menindaklanjuti kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. [m.rotuah]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *