SUARA GARDA ACEH TAMIANG
Pada Kamis (24/7/25), BAGIAN PERTAMA artikel berita ini dijelaskan, Gen Pemuda PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan sistem pemerintahan teritorial Propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo. Saran ini didasarkan pada latar belakang sejarah pertahanan dan keamanan pada masa revolusi 1945-1950. Sistem pemerintahan teritorial ini dinilai efektif dalam menjaga pertahanan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
“Untuk mengembalikan teritorial pemerintahan Propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo seperti era 1947-1950 bukanlah perkara sederhana. Ini memerlukan perubahan signifikan pada struktur pemerintahan dan hukum di Indonesia,” ucap Amir Hasan Nazri Al-Mujahid, SH, Minggu (27/7/25).
Dia, Amir Hasan Nazri Al-Mujahid, SH yang lebih dikenal dengan sapaan akrabnya Ayah Cang membeberkan latar belakang Pemerintahan Propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo.
Pada tahun 1947-1950, Aceh, Langkat, dan Tanah Karo merupakan satu kesatuan pemerintahan propinsi di bawah Gubernur Militer, yaitu Tgk. Muhammad Daud Beureueh. Namun, pada tahun 1950, status propinsi ini diubah menjadi keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara.
Alasan perubahan status ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti, perubahan struktur pemerintahan. Pemerintah pusat mungkin ingin menyederhanakan struktur pemerintahan dan mengurangi jumlah propinsi.
Selain itu, pemerintah pusat mungkin memiliki kebijakan untuk mengurangi otonomi daerah dan meningkatkan kontrol atas wilayah-wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, akibat penghapusan status propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo berdampak kepada Aceh, terutama masalah otonomi.
“Aceh kehilangan otonomi yang lebih besar sebagai propinsi dan harus mengikuti semua kebijakan pemerintah pusat, dan perubahan status ini mempengaruhi identitas dan aspirasi rakyat Aceh,” jelas Yah Cang
Dalam pada itu, Yah Cang juga menjelaskan tentang mengembalikan teritorial pemerintahan Propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo memerlukan, perubahan hukum dan kesepakatan politik.
“Perubahan status propinsi Aceh kembali menjadi status Teritorial Pemerintahan Propinsi Aceh Langkat dan Tanah Karo memerlukan perubahan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yah Cang.
Perubahan ini tambah Yah Cang lagi, memerlukan kesepakatan politik antara pemerintah Pusat dan Daerah.
“Oleh karena itu, dalam keseluruhannya untuk mengembalikan teritorial pemerintahan Propinsi Aceh, Langkat, dan Tanah Karo memerlukan proses yang panjang dan kompleks, pranata hukum, kesepakatan politik, dan pemahaman yang lebih baik tentang identitas dan aspirasi rakyat Aceh, Langkat dan Tanah Karo,” terang Yah Cang lagi.
Sebelumnya, Yah Cang menjelaskan tentang kekecewaan Aceh terhadap Jakarta, yang tadinya Aceh disebut sebagai Provinsi Modal oleh Pusat, baik modal Teritorial maupun modal Materi, dilebur begitu saja menjadi sebuah Keresidenan yang berada dibawah propinsi Sumatera Utara.
“Ini awal kekecewaan Aceh terhadap Pusat”.
Ayah Cang mengumpamakan, seseorang itu ada kudis (luka) di tubuhnya yang agak parah. Kalau digaruk dengan tangan sendiri, bisa diukur garukannya, jika terasa sakit akan berhenti menggaruknya. Tapi kalau digaruk oleh tangan orang lain (dokter atau para medis) tidak bisa diukur garukannya, yang penting sembuh.
“Biarlah kudis orang Aceh digaruk oleh kuku orang Aceh sendiri”.
“Aceh menganggap, air susu dibalas air tuba. Akibat kekecewaan tersebut, pada tahun 1953 terjadi pemberontakan DI/TII di Aceh,” tutur Yah Cang.
Dijelaskannya, Tgk. Muhammad Daud Beureueeh menyatakan dalam proklamasinya DI/TII Aceh merupakan bahagian dari NII (Negera Islam Indonesia) yang di Diproklamirkan oleh Kartoswiryo, di Jawa Barat.
Tgk. Muhammad Daud Beureueeh sebagai pejabat tinggi pemerintahan di Aceh waktu itu bersama-sama tokoh Aceh lainnya meninggalkan jabatan resmi Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemberontakan.
Diantaranya, Jenderal Mayor TNI AD, Tgk. Amir Husin Al-Mujahid meninggalkan jabatan Pemimpin Umum Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU/Cikal bakan Pertamina sekarang)
Letkol TNI AD, Hasan Saleh, meninggalkan jabatannya sebagai Danyon 110/Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Mayor TNI AD, AG Mutiara, meninggalkan jabatannya sebagai petinggi Kantor Jawatan Penerangan Aceh, dan banyak tokoh – tokoh lainnya melakukan hal yang sama untuk memberontak terhadap Pemerintah Pusat.
“Jika kita pelajari lebih jauh, sebenarnya pemberontakan DI/TII Aceh tersebut dilakukan oleh para Republiken sejati Republik Indonesia. Mereka yang merebut, mempertahankan dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, di Aceh, dan Aceh Negeri yang diberkahi,” tutup Ayah Cang. [m.rotuah]
Berlanjut: BAGIAN KE-TIGA



















