SUARA GARDA | ACEH TAMIANG Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menargetkan reformasi total pengelolaan sampah daerah rampung pada 2029 melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDIP) 2026–2030.
Target itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Program LSDIP di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (03/09/2026). Aceh Tamiang tercatat sebagai satu dari 30 kabupaten/kota prioritas se-Indonesia yang terpilih dalam program berskala nasional tersebut.
“Kita menargetkan reformasi pengelolaan sampah ini dapat rampung pada 2029. Kita juga berharap program ini membuka lapangan kerja baru, khususnya di Kecamatan Manyak Payed, sekaligus membantu menekan angka pengangguran,” tegas Bupati Armia.
Menurutnya, program LSDIP menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik Aceh Tamiang di tengah proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Artinya, penataan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal ketahanan daerah dan kesejahteraan warga.
Perwakilan pemerintah pusat, Nur Aisyah Nasution, menyampaikan Aceh Tamiang terpilih dari 514 kabupaten/kota berdasarkan kedisiplinan memperbarui data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Dari 30 daerah yang terjaring, 28 daerah termasuk Aceh Tamiang telah lolos verifikasi lapangan dan konsultasi lanjutan.
Ini membuktikan Pemkab Aceh Tamiang serius membenahi data dan tata kelola sampah sejak awal.
Saat ini timbulan sampah Aceh Tamiang mencapai sekitar 126 ton per hari. Sampah plastik menjadi komponen terbesar dengan kontribusi sekitar 50 persen dari total timbulan.
Reformasi diarahkan untuk membangun layanan berkelanjutan melalui 5 pilar:
1. Regulasi dan tata kelola.
2. Perubahan perilaku masyarakat.
3. Pembiayaan.
4. Kelembagaan operator.
5. Aspek teknis dan infrastruktur.
Kepala DLH Aceh Tamiang, Surya Lutfi, menyebut dari 216 desa dengan 300 ribu penduduk, sebelum bencana banjir baru 86 desa yang telah terlayani sistem pengelolaan sampah. Masih ada pekerjaan besar untuk menjangkau 130 desa lainnya.
Untuk mendukung kelanjutan program, Pemkab harus menyelesaikan sejumlah prasyarat, diantaranya pembentukan Badan Pengelola Daerah (BPD) yang independen dari fungsi pengawasan, penyusunan Perda/Qanun Retribusi, serta dukungan pendanaan melalui APBD 2027.
Pemerintah pusat juga meminta komitmen Bupati bersama 12–15 OPD terkait untuk mempercepat pemenuhan tahapan.
Dalam pelaksanaannya, wilayah layanan persampahan akan dibagi menjadi 12 kecamatan dengan regulasi masing-masing, sementara DLH berperan sebagai pengawas di tingkat Kabupaten.
Perwakilan Central Project Management Unit (CPMU), Jose, menyampaikan kunjungan lapangan ini adalah bagian dari rangkaian evaluasi di 30 daerah terpilih sebelum hasilnya disampaikan ke pemerintah daerah peserta.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, para Kepala SKPK, Tim Pelaksana LSDIP, Unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Target 2029 bukan angka biasa. Itu adalah batas waktu untuk mengubah Aceh Tamiang dari daerah yang kewalahan sampah menjadi daerah yang mampu mengelola sampah sebagai sumber daya.
Jika berhasil, Manyak Payed bisa menjadi pusat pengolahan baru yang menyerap tenaga kerja. Jika gagal, 126 ton sampah per hari akan terus menjadi bom waktu lingkungan, terutama pascabencana.
LSDIP adalah ujian. Apakah reformasi bisa jalan bukan karena proyek, tapi karena sistem yang dibenahi sampai ke desa.[M Rotuah]



















