SUARA GARDA | ACEH TAMIANG Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menerima langsung aspirasi massa aksi dari Warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Kamis (03/09/2026).
Mereka menuntut kejelasan status lahan HGU 102 milik PT Seumadam. Pertemuan mediasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, dan Kepala BPN Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Wabup Ismail menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan.
“Status PT Seumadam harus diperjelas terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan, dengan tetap memperhatikan pemerintah daerah,” tegas Wabup.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam dan meminta dilibatkan penuh dalam setiap keputusan terkait HGU di wilayahnya.
Tuntutan Utama Warga Sekumur
Dalam orasinya, warga menyampaikan 3 poin utama:
1. Kejelasan Status Lahan: Warga meminta kepastian hukum atas HGU 102 yang disebut sudah berakhir sejak 2021.
2. Pemanfaatan untuk Rakyat: Lahan tersebut diminta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana.
3.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Warga juga menyoroti minimnya perhatian perusahaan kepada masyarakat Desa Sekumur, khususnya saat terjadi bencana banjir beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka pertama antara warga, pemerintah daerah, legislatif, dan BPN untuk mencari titik terang atas polemik HGU 102 PT Seumadam.
Kepala BPN Aceh Tamiang dalam kesempatan itu menjelaskan proses administrasi dan legalitas HGU yang masih berjalan. Sementara Kapolres memastikan aksi berjalan damai dan keamanan tetap terjaga. Ketua DPRK menyatakan akan mengawal tuntutan warga di jalur legislatif.
Kasus HGU 102 bukan sekadar soal surat izin. Ini soal nasib 300 KK di Desa Sekumur yang rumahnya terdampak banjir dan butuh Huntap, tapi lahannya masih tumpang tindih dengan status HGU.
Jika status HGU memang sudah berakhir 2021, maka logika sederhananya: lahan harus kembali ke negara dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
Tapi jika akan diperpanjang, maka harus ada syarat: perusahaan wajib memberi kontribusi nyata, bukan hanya beroperasi.
Keputusan ada di meja pusat. Tapi desakan dari Aceh Tamiang sudah jelas: tidak ada perpanjangan tanpa kejelasan, dan tidak ada kejelasan tanpa keadilan untuk rakyat.[M Rotuah]



















