SUARA GARDA ACEH TAMIANG Pada Selasa (02/4/24), Rancangan Qanun yang telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov. Aceh disetujui oleh DPRK Aceh Tamiang untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRK yang dipimpin Suprianto, ST dan didampingi Muhammad Nur, SE serta turut hadir Pj. Bupati Aceh Tamiang dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang.
Ada 4 (empat) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Qanun pada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT setelah qourum Rapat Paripurna sejumlah 21 Anggota Dewan yang hadir menyetujuinya.
Adapun Keempat Rancangan Qanun itu antara lain Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang; Rancangan Qanun tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas ; Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak; dan Rancangan Qanun tentang Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan.[m.rotuah]