SUARA GARDA ACEH TAMIANG Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H menghadiri Rapat Koordinasi terkait surat edaran PJ. Bupati Aceh Tamiang tentang larangan permainan mesin capit boneka di kecamatan kuala simpang kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (05/7/24).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Tindak lanjut Dasar Surat Edaran Pj. Bupati Aceh Tamiang Nomor : 100.3 / 2375, tentang larangan permainam mesin capit boneka di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kuala Simpang menyampaikan Agar para Datok penghulu melaksanakan Musyawarah bersama perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta tokoh masyarakat terkait edaran Pj. Bupati.
Syafrizal melanjutkan, Para Datok beserta perangkat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan sosialisasi dan larangan permainan mesin capit kepada pemilik dan pengguna mesin capit boneka tersebut.
Kapolsek Kuala Simpang juga mengingatkan agar para Datok penghulu berserta perangkat memberikan sosialisasi kepada memilik Toko agar memberitahukan surat edaran Pj. Bupati tentang larangan permainan mesin capit boneka tersebut sehingga masyarakat memahami dengan jelas terkait larangan permainan mesin capit tersebut.” Ucap Kapolsek.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Kota Kualasimpang Azhari, SE, Kapolsek Kualasimpang Iptu. Syafrizal, SH, Danramil 01/ Kualasimpang, Kapten Inf. Rudi Handoko, Sekcam Kota Kualasimpang Zakiah Ulfa, S.Pd, Ketua PHBI Kecamatan Kota Kualasimpang, Bahrani, S.Pd.I, Anggota MPU Kecamatan Kualasimpang, ustadz Suprianur, dan seluruh Datok Penghulu dalam Kecamatan Kualasimpang, beserta perangkat Desa.[m.rotuah]